"HATI HATI PENIPUAN INVESTASI MENGATASNAMAKAN KOPERASI UPK LEUWISARI HOTLINE : 0265-547244 / 0821 1691 7901"

Sunday 30 October 2016

ADART KSP UPK LEUWISARI

ANGGARAN DASAR
KOPERASI SIMPAN PINJAM UPK LEUWISARI
 
BAB  I
PENDIRIAN

Pasal 1
Nama dan Tempat Kedudukan

(1) Koperasi ini bernama Koperasi Simpan Pinjam UPK Leuwisari dan selanjutnya dalam Anggaran         Dasar ini disebut Koperasi.
(2) Koperasi Simpan Pinjam UPK Leuwisari berkedudukan di :
        Jalan : Sukamaju No. 01
        Desa : Jayamukti
        Kecamatan       : Leuwisari
        Kabupaten : Tasikmalaya
        Propinsi : Jawa Barat
        Telp/Fax : (0265) 547244
(3) Daerah kerja koperasi meliputi Kabupaten Tasikmalaya dan dapat mendirikan serta membuka            kantor cabang,kantor cabang pembantu dan kantor kas sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan        atas keputusan Rapat Anggota.

Pasal 2
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP

Koperasi Simpan Pinjam UPK Leuwisari berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 3
Koperasi berdasarkan atas asas kekeluargaan.

Pasal 4
(1) Koperasi Simpan Pinjam UPK Leuwisari dalam melaksanakan kegiatannya mengacu pada prinsip-prinsip koperasi yaitu :
a keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b pengelolaan  dilakukan secara demokratis;
c pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e anggota berfartisipasi aktif dalam kegiatan ekonomi koperasi;
f merupakan badan usaha swadaya yang otonom dan independen;
g melaksanakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas dan pengelola, serta memberikan informasi kepada masyarakat tentang jati diri,kegiatan dan kemanfaatan koperasi;
h Melayani anggota secara prima dan memperkuat gerakan koperasi,dengan bekerja sama melalui jaringan kegiatan pada tingkat lokal,regional dan internasional;
i Bekerja untuk pembangunan yang berkelanjutan bagi lingkungan dan masyarakatnya melalui kebijakan yang disepakati Anggota;
j Kemandirian;
Pasal 5
Visi, Misi dan Tujuan

Visi Koperasi Simpan Pinjam UPK Leuwisari adalah: “Terwujudnya Kehidupan Anggota/masyarakat yang sejahtera, maju , adil dan demokratis”.
Pasal 6

Misi Koperasi Simpan Pinjam UPK Leuwisari adalah:
1 Mewujudkan kehidupan masyarakat yang sejahtera melalui jasa pelayanan koperasi kepada masyarakat dan anggota.
2 Mengembangkan ekonomi masyarakat yang adil dan  demokratis berazaskan kekeluargaan.
3 Mewujudkan kehidupan masyarakat yang maju dan berkualitas.
Pasal 7
(1) Koperasi Simpan Pinjam UPK Leuwisari bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,sekaligus sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.
(2) Dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan,koperasi menyusun Rencana Strategis (Renstra).
(3) Memajukan kesejahteraan masyarakat umumnya dengan melakukan kegiatan dan pelayanan usaha simpan pinjam untuk memenuhi kebutuhan ekonomi,serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil dan makmur berdasarkan pancasila dan undang-undang dasar 1945.
Pasal 8
Jangka Waktu Berdiri

Koperasi Simpan Pinjam UPK Leuwisari didirikan dalam jangka waktu tidak terbatas.
Pasal 9
Jenis Koperasi

Koperasi Simpan Pinjam UPK Leuwisari termasuk dalam jenis Koperasi Simpan Pinjam.




BAB  II
KEANGGOTAAN

Pasal 10
Umum

(1) Anggota Koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa simpan pinjam.
(2) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindah tangankan.
(3) Pengertian keanggotaan sebagaimana dalam ayat (1) diatas termasuk para pendiri
Pasal 11
Syarat Keanggotaan

Persayaratan untuk diterima menjadi anggota adalah sebagai berikut:
(1) Warga Negara Indonesia.
(2) Mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan hukum (dewasa dan tidak berada dalam perwalian dan sebagainya).
(3) Berkedudukan dan berdomisili di wilayah kabupaten Tasikmalaya.
(4) Telah menyatakan kesanggupan tertulis untuk melunasi Simpanan Pokok (SP) dan simpanan wajib yang besarnya berdasarkan hasil keputusan rapat anggota.
(5) Menyetujui isi Anggaran Dasar dan Anggara Rumah Tangga serta Peraturan-Peraturan Khusus Koperasi Simpan Pinjam UPK Leuwisari.

Pasal 12
(1) Keanggotaan Koperasi diperoleh jika seluruh persyaratan telah dipenuhi,simpanan pokok telah dilunasi dan yang bersangkutan di daftar dan telah menandatangani buku daftar Anggota Koperasi.
(2) Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa.
(3) Tata cara penerimaan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 13
Berakhirnya Keanggotaan

(1) Keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam UPK Leuwisari dapat berakhir karena :
a Meninggal dunia;
b Koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh pemerintah;
c Minta berhenti karena atas kehendak sendiri;
d Diberhentikan oleh pengurus karena tidak memenuhi lagi syarat keanggotaan dan/atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Khusus yang berlaku pada Koperasi Simpan Pinjam UPK Leuwisari;
(2) Dalam hal anggota diberhentikan oleh pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagian d maka kepada yang bersangkutan diberi hak untuk membela diri dalam rapat anggota.
(3) Rapat anggota sebagaimana ayat (2) dapat menerima atau menolak keputusan pengurus tentang pemberhentian anggota.
(4) Simpanan pokok, simpanan wajib dan bagian Sisa Hasil Usaha  anggota yang berakhir,dikembalikan sesuai dengan ketentuan anggaran rumah tangga atau peraturan khusus lainnya.
(5) Berakhirnya keanggotaan Koperasi Simpan Pinjam UPK Leuwisari sebagaimana tersebut dalam ayat ( 1 ) pasal ini, setelah namanya dihapus dari buku Buku Daftar Anggota Koperasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang berakhirnya keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam anggaran Rumah Tangga.
Pasal 14
Kedudukan anggota sebagai pemilik

Kedudukan anggota sebagai pemilik mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan organisasi,kelembagaan dan usaha yang diwujudkan dalam bentuk;
a Memperkuat ekuitas atau modal sendiri dengan membayar simpanan wajib secara rutin;
b Bersedia secara sukarela menempatkan kelebihan dana untuk ditempatkan pada koperasi dalam bentuk modal penyertaan maupun simpanan lainnya;
c Berpartisifasi aktif setiap ada kegiatan rapat-rapat yang diselenggarakan oleh koperasi;
Pasal 15
Kedudukan Anggota sebagai pengguna jasa

(1) Kedudukan anggota sebagai pengguna jasa diwujudkan dengan partisifasi aktif untuk memanfaatkan kegiatan usaha melalui transaksi jasa pinjaman oleh anggota terhadap koperasi.
(2) Setiap anggota memiliki kedudukan yang sama untuk memperoleh pelayanan dari koperasi.
Pasal 16
Kewajiban dan Hak Anggota

Setiap Anggota mempunyai kewajiban :
a Mematuhi Anggaran dasar (AD),Anggaran Rumah Tangga (ART) ,Peraturan khusus dan keputusan rapat anggota;
b Menghadiri rapat anggota;
c Berpartisifasi aktif dalam kegiatan usaha simpan pinjam koperasi;
d Turut mengawasi pengelolaan organisasi dan usaha koperasi;
e Melunasi simpanan pokok dan membayar simpanan wajib secara rutin yang besaran dan tatacaranya ditetapkan dalam anggaran Rumah Tangga;
f Mengembangkan dan memelihara prinsip koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 4;
Pasal 17
Setiap anggota berhak :
a Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota;
b Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengawas dan Pengurus diluar Rapat Anggota baik diminta atau tidak;
c Memilih dan/atau dipilih menjadi Pengawas atau Pengurus sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar;
d Meminta diadakan Rapat Anggota menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar
e Mendapat pelayanan kegiatan usaha simpan pinjam yang telah disediakan oleh koperasi;
f Mendapat keterangan mengenai perkembangan Koperasi sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
g Membela diri dalam Rapat  Anggota apabila diberhentikan sementara oleh Pengurus;
h Mendapatkan bagian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi sebanding dengan jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib di koperasi dan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi;
i Mendapatkan pengembalian simpanan-simpanan yang menjadi miliknya apabila keluar dari keanggotaan, dan atau sisa hasil penyelesaian Koperasi apabila koperasi membubarkan diri atau dibubarkan oleh Pemerintah;

Pasal 18
Calon Anggota

(1) Bagi orang yang belum membayar seluruh simpanan pokok termasuk simpanan wajib dan lain-lain sebagaimana diatur dalam Anggaran rumah tangga atau Aturan Khusus.
(2) Bagi mereka yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok, akan tetapi secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administrasinya, belum menandatangani Buku Daftar Anggota
Pasal 19
(1) Calon anggota memiliki hak-hak :
a Memperoleh pelayanan menyimpan di Koperasi;
b Memperoleh pelayanan pinjaman 3 kali;
c Tidak berhak dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas;

(2) Setiap calon anggota mempunyai kewajiban:
a Segera melunasi simpanan pokok untuk menjadi anggota dan membayar simpanan wajib secara rutin sesuai ketentuan yang diputuskan Rapat Anggota;
b Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
c Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
d Memelihara dan menjaga nama baik dan kebersamaan dalam koperasi;
(3) Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun calon anggota harus menjadi Anggota
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana di maksud pada ayat (3) yang bersangkutan belum memenuhi ketentuan sebagai anggota, dilarang memperoleh fasilitas pelayanan dibidang simpanan dan pinjaman.







Pasal 20
Anggota Luar Biasa

Koperasi secara terbuka dapat menerima anggota lain sebagai anggota luar biasa
(1) Anggota luar biasa adalah orang yang bermaksud Menjadi Anggota, akan tetapi tidak memenuhi seluruh syarat sebagai anggota
(2) Ketentuan ini memberi peluang bagi penduduk Indonesia bukan warga Negara dapat menjadi anggota luar biasa sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
(3) Ketentuan mengenai penerimaan anggota luar biasa sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 21
(1) Setiap anggota luar biasa mempunyai hak :
a Memperoleh pelayanan Koperasi;
b Menghadiri dan berbicara dalam Rapat Anggota;
c Mengajukan pendapat, saran dan usul untuk kebaikan dan kemajuan Koperasi;
d Tidak berhak dipilih menjadi Pengurus dan Pengawas;
(2) Setiap anggota luar biasa mempunyai kewajiban :
a Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib sesuai dengan ketentuan Rapat Anggota;
b Berpartisipasi dalam kegiatan usaha Koperasi;
c Mentaati ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, keputusan Rapat Anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku dalam Koperasi;
d Memelihara dan mejaga nama baik dan kebersamaan dalam Koperasi;

 BAB III
MODAL KOPERASI

Pasal 22
Umum

Modal Koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
(1) Modal sendiri atau ekuitas dapat berasal dari :
a Simpanan pokok;
b Simpanan wajib;
c Dana cadangan;
d Hibah;
(2) Modal pinjaman dapat berasal dari :
a Anggota;
b Koperasi lain dan atau anggotanya;
c Bank dan lembaga keuangan lainnya;
d Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e Sumber lain yang sah;
(3) Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), koperasi dapat melakukan pemupukan modal yang berasal dari modal penyertaan yang lebih lanjut diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
(4) Modal awal yang disetor pada saat pendirian koperasi ditetapkan sebagai berikut :
a modal sendiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib adalah sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
b modal sendiri dari hibah dana DAPM yang awalnya dikelola oleh UPK PNPM-MPd Kecamatan Leuwisari sebesar Rp.2.903.221.883,-(Dua Milyar Sembilan Ratus Tiga Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah) yang terdiri dari :
Tanah senilai Rp.68.400.000,- Uang di Bank sebesar Rp.313.730.400,- Inventaris bangunan dan peralatan kantor senilai Rp.357.815.383,- Piutang SPP sebesar Rp.2.163.276.100,-
c  jumlah total modal sendiri dari Hibah DAPM UPK Kecamatan Leuwisari dan simpanan pokok dan simpanan wajib adalah sebesar Rp.2.904.421.883,- (Dua Milyar Sembilan Ratus Empat Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah).


Pasal 23
Simpanan Pokok

(1) Setiap anggota atau kelompok harus menyetor simpanan pokok atas namanya pada koperasi. Simpanan pokok sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang pada waktu keanggotaannya diakhiri merupakan suatu tagihan atas Koperasi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.
(2) Uang simpanan pokok pada prinsipnya harus dibayar sekaligus pada saat menjadi Anggota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Simpanan Pokok pada koperasi, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 24
Simpanan Wajib

(1) Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada koperasi, simpanan wajib, yang pada waktu keanggotaan diakhiri merupaka suatu tagihan atas Koperasi, jika perlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian
(2) Setiap anggota diwajibkan untuk menyetor secara berkala
(3) Koperasi dapat menghimpun simpanan wajib untuk keperluan pengembangan usaha dalam jumlah dan waktu tertentu melalui mekanisme khusus berdasarkan keputusan Rapat Anggota
(4) Simpanan wajib dapat diterbitkan dalam bentuk warkat
(5) Simpanan wajib tidakdapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
(6) Pengambilan Simpanan Wajib bagi anggota yang berakhir keanggotaannya tidak dapat diambil serta merta tanpa memperhatikan ekuitas koperasi
(7) Setiap Anggota yang tidak memenuhi kewajiban membayar simpanan wajib dikenakan sanksi
(8) Besarnya simpanan wajib setiap anggota, waktu pembayaran simpanan wajib, pengembalian simpanan wajib dan sanksi, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
(9) Disamping simpanan wajib secara berkala koperasi dapat menghimpun simpana wajib dalam periode tertentu untuk keperluan pengembangan usaha

Pasal 25
Hibah

(1) Pengurus atas nama Koperasi dapat menerima atau menolak pemberian hibah atas persetujuan Pengawas
(2) Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari sumber modal asing, baik langsung maupun tidak langsung dapat diterima oleh suatu Koperasi dan dilaporkan kepada Menteri
(3) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Anggota, Pengurus, Pengawas
(4) Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
Pasal 26
Cadangan

(1) Dana cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian Sisa Hasil Usaha
(2) Koperasi menyisihkan Sisa Hasil Usaha untuk Dana Cadangan sehingga menjadi paling sedikit 20 % (dua puluh prosen) dari total simpanan wajib koperasi
(3) Dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian Koperasi
(4) Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk Menutup kerugian Hasil Usaha, kerugian tersebut diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Koperasi pada tahun berikutnya
(5) Rapat Anggota dapat memutuskan untuk menggunakan paling tinggi 75% (tujuh puluh lima prosen) dari jumlah cadangan untuk perluasan usaha koperasi.

Pasal 27
Modal Pinjaman

(1) Modal pinjaman merupakan hutang koperasi baik jangka pendek atau jangka panjang yang wajib dibayar kembali  pada saat jatuh tempo sesuai yang diperjanjikan.
(2) Modal pinjaman sebagaimana ayat (1) dapat berasal dari :
a Anggota;
b Koperasi lain dan/atau anggotanya;
c Bank dan lembaga Keuangan lainnya;
d Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
e Sumber lain yang sah;
(3) Modal Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihimpun Koperasi dengan memperhatikan rasio pinjaman terhadap modal sendiri.
(4) Dalam jumlah tertentu modal pinjaman wajib dituangkan dalam perjanjian yang dikukuhkan oleh notaris.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang modal pinjaman diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 28
Modal Penyertaan

(1) Koperasi dapat menerima Modal penyertaan dari :
a Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau;
b Masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal Penyertaan;
(2) Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib turut menanggung risiko dan bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan sebatas nilai Modal Penyertaan yang ditanamkan dalam Koperasi
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga dalam hal Pemerintah dan/atau masyarakat turut serta dalam pengelolaan usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan dan/atau turut menyebabkan terjadinya kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan.
(4) Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai Modal Penyertaan.
(5) Modal penyertaan adalah unsur kewajiban dalam koperasi
Pasal 29
(1) Modal Penyertaan sebagai dimaksud pada pasal 28 ayat (1) huruf b dapat bersumber dari non Anggota setelah Anggota diberi kesempatan terlebih dahulu
(2) Jumlah modal penyertaan harus berimbang dengan modal sendiri
Pasal 30
(1) Modal penyertaan wajib dituangkan dalam perjanjian yang dikukuhkan oleh notaris
(2) Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :
a Nama koperasi dan pemodal;
b Besarnya Modal Penyertaan;
c Usaha yang akan dibiayai modal penyertaan;
d Pengelolaan dan pengawasan;
e Hak dan Kewajiban Pemodal Koperasi;
f Pembagian keuntungan;
g Tata cara pengalihan modal penyertaan yang dimiliki pemodalan dalam koperasi;
h Penyelesaian perselisihan;
Pasal 31
(1) Dana yang dihimpun dari modal penyertaan digunakan untuk pengembangan usaha yang dilaksanakan langsung oleh koperasi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai modal Koperasi diatur dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan lainnya.

BAB IV
ALAT KELEMBAGAAN ORGANISASI
Rapat Anggota

Pasal 32
Umum

(1) Rapat Anggota menggunakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi
(2) Rapat Anggota Koperasi terdiri dari Rapat Anggota Luar Biasa
(3) Rapat Anggota dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun
(4) Rapat Anggota dapat dilakukan melalui sistem delegasi apabila anggotanya lebih dari 500 (lima ratus) orang yang pengaturannya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga
(5) Rapat Anggota dapat dilakukan secara langsung atau media elektronik yang pengaturannya ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 33
Wewenang Rapat Anggota

Rapat Anggota Koperasi berwenang :
a Menetapkan dan mengubah Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Peraturan lainnya;
b Menetapkan Kebijakan umum di bidang organisasi, manajemen, usaha, dan permodalan Koperasi;
c Memilih, mengangkat dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas;
d Menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e Pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas pelaksanaan tugasnya;
f Menetapkan pembagian Sisa Hasil Usaha;
g Memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan pembubaran koperasi;

Pasal 34
Penyelenggaraan Rapat Anggota

(1) Rapat Anggota diselenggarakan oleh pengurus Koperasi
(2) Rapat anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(3) Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengurus dan Pengawas
(4) Rapat Anggota dapat dipimpin oleh Ketua Sidang yang berasal dari Anggota yang hadir dan ditunjuk atau ditetapkan oleh Rapat Anggota dengan dipandu oleh Pengurus Koperasi.
(5) Undangan dilakukan sekurang-kurangnya mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat, acara, tata tertib, dan bahan materi Rapat Anggota harus sudah disampaikan terlebih dahulu kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan Rapat Anggota.
(6) Dalam hal Koperasi tidak menyelenggarakan Rapat Anggota dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Anggota dapat memerintahkan Pengurus Koperasi untuk menyelenggarakan Rapat Anggota. 
Pasal 35
(1) Rapat Anggota sah jika dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) dari jumlah Anggota Koperasi yang terdaftar dalam buku Daftar Anggota Koperasi dan disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah anggota yang hadir
(2) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) tidak tercapai, maka undangan pemanggilan rapat kedua di lakukan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rapat anggota di laksanakan
(3) Apabila pada rapat kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kuorum masih tetap belum tercapai, maka Rapat Anggota tersebut dapat dilangsungkan dan keputusannya sah serta mengikat bagi semua anggota, bila dihadiri sekurangnya 1/5 (satu per lima) dari jumlah anggota
(4) Setiap Rapat Anggota wajib dibuat Berita Acara Rapat Anggota yang ditandatangani oleh Pimpinan dan Sekretaris sidang sebagai bukti yang sah untuk semua Anggota Koperasi dan pihak ketiga
(5) Untuk memperkuat legalitas Berita acara Rapat Anggota sebagaimana dimaksud ayat (3) maka Berita Acara tersebut dapat dibuat sebagai akta otentik oleh Notaris
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara penyelenggaraan Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 36
(1) Rapat anggota yang diselenggarakan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus serta agenda lainnya diselenggarakan sekali dalam (1) satu tahun yang disebut sebagai Rapat Anggota Tahunan
(2) Rapat Anggota Tahunan wajib diadakan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah tutup tahun buku
(3) Rapat anggota Tahunan membahas dan mengesahkan :
a Laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta hasil yang telah dicapai;
b Laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas laporan tersebut;
c Laporan Pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas atas Pelaksanaan tugasnya dalam satu tahun buku ;
d Penggunaan dan pembagian Sisa Hasil Usaha;
Pasal 37
(1) Rapat Anggota Rencana Kerja dan RencanaAnggaran Pendapatan dan Belanja membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi wajib dilaksanakan tiap tahun buku, paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tutup tahun buku atau anggaran yang bersangkutan dilaksanakan, yang diajukan oleh Pengurus dan Pengawas.
(2) Dalam hal Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dilaksanakan oleh koperasi, karena alasan yang objektif dan rasional maka :
a Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja dapat dilaksanakan dalam waktu bersamaan dengan Rapat Anggota Tahunan secara terpisah, dengan ketentuan Rapat Anggota Tahunan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) bulan setelah tutup tahun buku;
b Selama Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja belum disahkan oleh Rapat Anggota maka pelaksanaan tugas Pengawas dan Pengurus berpedoman pada Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja tahun sebelumnya yang telah mendapat persetujuan; 

Pasal 38
Pengaturan lebih lanjut tentang penyelenggaraan Rapat anggota Tahunan, Rapat Anggota Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya

Pasal 39
Rapat Anggota Luar Biasa

(1) Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) dilakukan apabila :
a Keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenang pengambilannya ada pada Rapat Anggota Koperasi;
b Keperluan yang berkaitan dengan peningkatan usaha koperasi;
c Penyelesaian masalah yang berhubungan dengan terjadinya kasus hukum yang harus segera di selesaikan;
d Penetapan peraturan pelaksanaan yang harus dilakukan segera dan belum diputuskan oleh Rapat Anggota sebelumnya;
e Menjual, menjaminkan atau mengalihkan aset koperasi dalam jumlah yang melebihi jumlah 25% dari total asset;
f Menerima atau menolak hibah atau pemberian dari pihak ketiga yang nilainya melebihi 25% dari asset dan;
g Menetapkan wakil dari koperasi untuk duduk dalam kepengurusan koperasi sekunder atau Badan Hukum yang dibentuk oleh koperasi;
(2) Rapat Anggota Luar Biasa dapat diselenggarakan untuk memutuskan pembubaran, penggabungan, peleburan dan pemisahan Koperasi dengan ketentuan :
a Harus dihadiri oleh sekurang-kurangnya ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota;
b Keputusannya harus disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah anggota yang hadir;
(3) Ketentuan an pengaturan lebih lanjut mengenai Raoat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dan (2) diatur dalamAnggaran Rumah Tangga dan atau peraturan lainnya.






Pasal 40
Keputusan Rapat Anggota

(1) Pengambilan keputusan Rapat Anggota berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat
(2) Dalam hal tidak tercapai mufakat, maka pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak dari jumlah anggota yang hadir
(3) Dalam hal pengambilan keputusan oleh Rapat Anggota berdasarkan suara terbanyak, maka setiap anggotanya hanya mempunyai hak satu suara
(4) Anggota yang tidak hadir tidak dapat mewakilkan suaranya kepada anggota yang lain
(5) Pemungutan suara dapat dilakukan secara terbuka dan atau tertutup
(6) Keputusan Rapat Anggota dicatat dalam Berita Acara Rapat dan dapat dibuat akta otentik oleh notaris
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang keputusan Rapat Anggota diatur didalam Anggaran Rumah Tangga

PENGURUS

Pasal 41
Persyaratan Pengurus

(1) Pengurus Koperasi dipilih dari dan oleh anggota dalam Rapat Anggota
(2) Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi Pengurus sebagai berikut :
a Mempunyai pengetahuan tentang perkoprasian, kejujuran, loyal dan berdedikasi terhadap koperasi;
b Pengurus koperasi simpan pinjam harus memenuhi persyaratan standar kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi;
c Mempunyai keterampilan kerja dan wawasan usaha serta semangat kewirausahaan;
d Sudah menjadi anggota koperasi sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun kecuali pada saat pendirian koperasi;
e Antara Pengurus dan Pengawas tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda, sampai derajat kedua;
f Tidak pernah terbukti melakukan tindak pidana apapun, terlibat organisasi terlarang seperti diatur dalam Anggaran Rumah Tangga;
(3) Anggota Pengurus tidak boleh merangkap jadi anggota pengurus koperasi lain kecuali mendapat persetujuan dari Rapat Anggota.

Pasal 42
Tugas, Kewajiban, Hak dan Wewenang

Tugas Pengurus adalah:
(1) Mengelola koperasi berdasarkan Anggaran Dasar
(2) Mengajukan rancangan rencana kerja dan rancangan rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi
(3) Menyelenggarakan rapat anggota
(4) Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
(5) Menyelenggarakan pembukuan keuangan dan inventaris secara tertib
(6) Memelihara daftar buku anggota, pengurus dan pengawas
(7) Mendorong dan memajukan usaha koperasi
(8) Menyelenggarakan dan mengendalikan usaha koperasi
(9) Membantu pelaksanaan tugas pengawasan dan memberikan keterangan dan memperhatikan bukti-bukti yang diperlukan
(10) Memberikan penjelasan dan keterangan kepada anggota mengenai jalannya organisasi dan usaha koperasi
(11) Memelihara kerukunan diantara anggota dan mencegah segala hal yang menyebabkan perselisihan
(12) Menanggung kerugian koperasi sebagai akibat karena kelalaiannya, dengan ketentuan :
a Jika kerugian yang timbul sebagai akibat kelalaian seorang atau beberapa anggota Pengurus yang bersangkutan;
b Jika kerugian timbul sebagai akibat kebijaksanaan yang telah diputuskan alam Rapat Pengurus, maka semua anggota Pengurus tanpa kecuali menanggung kerugian yang diderita koperasi;
(13) Menyusun ketentuan mengenai tugas, wewenang dan tanggung jawab anggota Pengurus serta ketentuan mengenai pelayanan terhadap anggota.
(14) Meminta jasa audit kepada Akuntan Publik yang biayanya ditanggung oleh Koperasi dan Biayanya dimasukkan dalam Anggaran Biaya Koperasi.
(15) Membuat laporan perkembangan usaha kepada Menteri atau pejabat yang membidangi koperasi tiap triwulan sekali.
(16) Pengurus atau salah seorang yang ditunjuknya berdasarkan ketentuan yang  berlaku dapat melakukan tindakkan hukum yang  bersifat pengurusan dan pemilikan dalam batas-batas tertentu berdasarkan persetujuan tertulis dari Keputusan Rapat Pengurus dan Pengawas Koperasi dalam hal-hal sebagai berikut :
a Meminjam atau meminjamkan uang atas nama Koperasi dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi;
b Membeli, menjual atau dengan cara lain memperoleh atau melepaskan hak atas barang bergerak dan tidak bergerak milik koperasi dengan jumlah tertentu, yang ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan khusus Koperasi;
Pasal 43
Pengurus berkewajiban :
(1) Menjalankan tugas dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan usaha koperasi
(2) Bertanggungjawab atas kepengurusan koperasi untuk kepentingan dan pencapaian tujuan koperasi kepada rapat anggota
(3) Bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah menjalankan tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(4) Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan kerugian pada koperasi dapat digugat ke pengadilan oleh sejumlah anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 ( satu per lima) anggota atas nama koperasi
(5) Ketentuan mengenai tanggung jawab pengurus atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Anggaran Dasar ini tidak mengurangi ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana.
Pasal 44
Pengurus mempunyai hak :
(1) Menerima gaji dan tunjangan non operasional sesuai keputusan Rapat Anggota.
(2) Mengangkat dan memberhentikan Manajer dan karyawan koperasi.
(3) Membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas baik didalam maupun diluar negeri sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
(4) Melakukan upaya-upaya dalam rangka mengembangkan usaha koperasi.
(5) Meminta laporan dari Manajer  atau pengelola secara berkala dan sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 45
Pengurus berwenang :
(1) Mewakili koperasi didalam  maupun diluar pengadilan
(2) Memutuskan penerimaan anggota baru, penolakan anggota serta pemberhentian anggota sesuai ketentuan dalam Anggaran Dasar
(3) Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan dan kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya
(4) Melakukan tindakan hukum atau upaya lain untuk kepentingan anggota dan kemanfaatan koperasi sesuai tanggung jawab dan keputusan Rapat Anggota
(5) Memberikan penjelasan, saran atau masukan kepada anggota pada rapat anggota dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas

Pasal 46
Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Pengurus

(1) Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan/atau dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
(2) Pengurus terdiri dari sekurang-kurangnya :
a Seorang atau beberapa orang ketua;
b Seorang atau beberapa orang sekretaris;
c Seorang atau beberapa orang bendahara;
(3) Susunan Pengurus Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kebutuhan organisasi dan usaha Koperasi.
(4) Anggota pengurus yang telah diangkat dicatat dalam Buku Daftar Pengurus.
(5) Pengurus dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun.
(6) Anggota pengurus yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(7) Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Pengurus, harus terlebih dahulu mengucapkan sumpah atau janji didepan Rapat Anggota.
(8) Tata cara pemilihan pengangkatan, pemberhentian, dan sumpah Pengurus diatur dan ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya.
Pasal 47
(1) Pengurus dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatannya berakhir apabila terbukti:
a Melakukan kecurangan dan penyelewengan yang merugikan usaha dan keuangan serta nama baik Koperasi;
b Tidak mentaati Undang-Undang Perkoprasian beserta peraturan dan ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Keputusan Rapat  Anggota;
c Sikap maupun tindakannya menimbulkan akibat yang merugikan bagi koperasi khususnya dan gerakan koperasi pada umumnya;
d Melakukan dan terlibat dalam tindak pidana terutama bidang ekonomi dan keuangan, dan tindak pidana lain yang telah diputuskan oleh pengadilan;
(2) Dalam hal salah seorang anggota Pengurus berhenti sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengurus dengan dihadiri wakil Pengawas dapat mengangkat penggantinya dengan cara :
a Menunjuk salah seorang Pengurus untuk merangkap jabatan tersebut;
b Mengangkat dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan pengurus tersebut;
(3) Pengangkatan pengganti pengurus yang berhenti sebagaimana di maksud pada ayat (2) harus dipertanggungjawabkan oleh Pengurus dan disahkan dalam Rapat Anggota berikutnya.
PENGAWAS

Pasal 48
Persyaratan Pengawas

(1) Pengawas dipilih dari dan oleh anggota pada Rapat Anggota
(2) Yang dapat dipilih menjadi Pengawas adalah anggota yang memenuhi syarat sebagai berikut :
a Mempunyai pengetahuan tentang perkoprasian pengawasan dan akuntansi;
b Memiliki keterampilan kerja dan wawasan dibidang Pengawasan dan Pemeriksaan;
c Jujur dan berdedikasi terhadap Koperasi;
d Pengawas koperasi simpan pinjam harus memenuhi persyaratan standar kompetensi;
e Sudah menjadi anggota sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
f Tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat kedua dengan Pengurus, Pengawas dan Pengelola;
g Tidak pernah menjadi pengawas atau pengurus suatu koperasi atau komisaris atau direksi suatu perusahaan yang dinyatakan bersalah karena menyebabkan koperasi atau perusahaan itu dinyatakan pailit dan;
h Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan koperasi, keuangan negara, dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan, dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan;
(3) Pengawas koperasi dilarang merangkap jabatan menjadi Pengawas, Pengurus dan Pengelola pada Primer Koperasi lainnya.
(4) Persyaratan untuk dapat dipilih menjadi pengawas diatur dalam anggaran rumah tangga dan/atau peraturan lainnya.

Pasal 49
Tugas, Kewajiban, Hak dan Wewenang Pengawas

Tugas Pengawas :
(1) Memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus
(2) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi yang dilakukan oleh Pengururus dan
(3) Melaporkan hasil pengawasan kepada rapat anggota

Pasal 50
Kebijakan Pengawas :
(1) Merahasiakan hasil pengawasannya terhadap pihak ketiga
(2) Membuat laporan tertulis tentang hasil pelaksanaan tugas pengawasan kepada Rapat Anggota dan
(3) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan Koperasi
(4) Mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pengawasan kepada Rapat Anggota
Pasal  51
Hak Pengawas :
(1) Meneliti catatan dan pembukuan yang ada pada Koperasi
(2) Mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
(3) Memberikan koreksi, saran teguran, dan peringatan kepada Pengurus
(4) Menerima Imbalan Jasa sesuai keputusan Rapat Anggota

Pasl 52
Wewenang Pengawas :
(1) Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait
(2) Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja koperasi dari Pengurus
(3) Memberikan persetujuan dan bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan
(4) Meminta bantuan kepada akuntan publik dan kepada tenaga ahli dibidangnya untuk melakukan audit keuangan dan audit non-keuangan terhadap koperasi yang penetapannya diputuskan oleh Rapat Anggota




Pasal 53
Pengangkatan, Penggantian, dan Pemberhentian Pengawas

(1) Jumlah pengawas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan/atau dalam jumlah ganjil sesuai dengan keputusan Rapat Anggota
(2) Jumlah pengawas 3 (tiga) orang, yang terdiri dari:
a Ketua Pengawas;
b 2 (dua) orang anggota;
(3) Pengawas dipilih untuk masa jabatan 5 (lima) tahun
(4) Anggota yang masa jabatannya telah berakhir dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(5) Pengawas dicatat dalam Buku Daftar Pengawas
(6) Sebelum melaksanakan tugas dan kewajibannya, Pengawas wajib mengucapkan sumpah atau janji dihadapan Rapat Anggota
(7) Tata cara pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian serta sumpah atau janji Pengawas ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 54
(1) Dalam hal salah seorang anggota Pengawas berhenti atau berhalangan tetap sebelum masa jabatan berakhir, Rapat Pengawas dengan dihadiri oleh wakil pengurus dapat mengangkat pengganti dengan ketentuan :
a Jabatan dan tugas tersebut dirangkap oleh anggota pengawas yang lain;
b Mengangkat penggantinya dari kalangan anggota untuk menduduki jabatan Pengawas tersebut;
(2) Pengangkatan pengganti anggota Pengawas sebagaimana tersebut pada ayat (1) diatas, dilaporkan oleh Pengawas pada Rapat Anggota setelah pengantian yang bersangkutan untuk mendapat persetujuan dalam Rapat Anggota
Pasal 55 
(1) Pengawas dapat diberhentikan oleh Rapat Anggota sebelum masa jabatan berakhir apabila terbukti :
a Melakukan tindakan, perbuatan yang merugikan keuangan dan nama baik Koperasi;
b Tidak mentaati ketentuan Undang-Undang Perkoprasian beserta pengaturan, ketentuan pelaksanaannya, Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dengan keputusan Rapat Anggota;
c Sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan didalam koperasi yang akibatnya merugikan koperasi khususnya dan gerakan koperasi umumnya;
d Melakukan dan atau terlibat dalam tindak pidana yang telah memiliki berkekuatan hukum tetap dari pengadilan;
(2) Dalam hal salah seorang Pengawas diberhentikan atau berhalangan tetap dengan pertimbangan waktu dan tidak memungkinkan menunggu sampai pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan, maka untuk mengisi kekosongan Jabatan Pengawas tersebut, koperasi menyelenggarakan rapat anggota luar biasa untuk mendapatkan penggantian Pengawas tersebut.

Pasal 56
Ketentuan lainnya tentang Pengawas diatur lebih lanjut dalam Anggaran Runah Tangga dan/atau Peraturan lainnya.
BAB V
PENGENDALIAN ATAU PENGAWASAN
Pengendalian atau Pengawasan Intern

Pasal 57
Sistem Pengendalian Internal

(1) Sistem pengendalian intern bertujuan untuk melindungi harta kekayaan koperasi, pencegahan terjadinya penyimpangan, memelihara kecermatan dan ketelitian data akuntansi, meningkatkan efisiensi, serta mendorong dipatuhinya peraturan dan kebijakan manajemen yang telah ditetapkan
(2) Untuk memenuhi tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota, Pengurus, Pengawas dan Pengelola, wajib mematuhi hal-hal sebagai berikut :
a aspek organisasi, meliputi :
1) Ketaatan terhadap ketentuan perundangan
2) Ketaatan terhadap Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan ketentuan lainnya
3) Ketaatan terhadap penyelenggaraan dan keputusan Rapat Anggota
b aspek ketaatan, meliputi :
1) Memiliki Sistem dan prosedur kerja
2) Adanya struktur dan tata kerja organisasi
3) Pengendalian administrasi melalui program kerja dan anggaran
4) Meningkatkan kemampuan pengelolaan
5) Kesesuaian kebutuhan karyawan dan uraian tugas
c aspek usaha, meliputi :
1) Keterkaitan dan keterikatan usaha dengan anggota
2) Perlakuan khusus terhadap anggota
3) Keterkaitan usaha dalam jaringan koperasi
4) Kesehatan terhadap usaha yang dijalankan
d aspek akuntansi keuangan, meliputi :
1) Tepat Prosedur
2) Tepat jumlah atau nilai
3) Tepat waktu
4) Tepat pencatatannya
5) Tepat otoritasnya
Pasal 58
Pengawas dan Pengurus terhadap Karyawan

(1) Pengawasan oleh pengurus terhdap karyawan menitik beratkan pada peningkatan daya guna dan ketaatan terhadap kebijakan yang telah ditetapakan manajemen
(2) Manajer atau karyawan bertanggungjawab kepada pengurus
(3) Ketentuan tentang pengawas oleh pengurus terhadap karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 59
Pengawasan oleh Pengawas terhadap Pengurus

(1) Pengawas melakukan pengawasan tergadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan koperasi
(2) Pengawasan pengawas terhadap Pengurus dilakukan melalui tahapan sebagai berikut :
a Menghimpun dan mempelajari perundang-undangan dan semua kebijakan, aturan, ketentuan sebagai dasar pelaksanaan tugas sebagai pengawas;
b Membandingkan apakah perundang-undangan yang berlaku dan semua kebijakan, aturan, ketentuan telah dilaksanakan oleh Pengurus dengan tepat dan benar;
c Melakukan evaluasi kesesuaian semua kebijakan, aturan, ketentuan yang ada;
d Memberikan rekomendasi kemungkinan adanya perubahan atau perbaikan terhadap kebijakan, aturan, ketentuan;

Pengendalian atau Pengawas Eksternal

Pasal 60
Pengendalian atau Pengawasan oleh akuntan Publik

(1) Pengawasan oleh akuntan publik melalui kegiatan pemeriksaa akuntan atas kehendak pengawas, pengurus maupun anggota yang mendapatkan pengesahan rapat anggota.
(2) Pemeriksaan oleh akuntan publik meliputi audit finansial dan/atau audit manajemen.
Pasal 61
Pengawasan oleh Pemerintah

(1) Peran Pemerintah dalam hal pengawasan lebih bersifat pembinaan untuk mengendalikan agar koperasi dijadikan sesuai jati diri, taat terhadap perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku.
(2) Pemerintah dapat memberikan sanksi administratif, sedangkan pelanggaran hukum diserahkan sepenuhnya pada penegak hukum.

Pasal 62
Pengendalian dan Pengawasan Pajak

(1) Pengendalian atau Pengawasan Pajak dimaksudkan untuk meneliti kepatuhan terhadap perpajakan yang berlaku.
(2) Koperasi wajib memungut pajak final atau jasa simpanan anggota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

MANAJER
Pasal   63
Pengangkatan Manajer
(1) Pengelolaan usaha KOPERASI dilakukan oleh Manajer yang diangkat  oleh Pengurus melalui  perjanjian atau kontrak kerja yang dibuat secara tertulis atas dasar profesionalisme
(2) Manajer melakukan pengelolaan kegiatan usaha KOPERASI secara  otonom dan profesional
(3) Pengangkatan seperti dimaksud pada ayat   (1) di atas harus mendapat persetujuan Rapat Anggota
(4) Khusus pada waktu pembentukan KOPERASI Manajer diangkat dari mantan pengurus UPK KECAMATAN LEUWISARI 
(5) Persyaratan untuk diangkat menjadi Manajer adalah : 
a pendidikan minimal SI
b mempunyai keahlian di bidang manajerial baik keuangan maupun non keuangan
c mempunyai keahlian dibidang teknologi komputer
d mempunyai pengetahuan dan wawasan dibidang usaha 
e tidak pernah melakukan tindakan tercela di bidang keuangan dan atau dihukum karena terbukti melakukan tindakan pidana di bidang keuangan
f memiliki akhlak dan moral yang baik
(6) Dalam melaksanakan tugasnya Manajer bertanggung jawab kepada Pengurus 
Pasal   64
Tugas dan Kewajiban Manajer
Tugas dan kewajiban Manajer adalah  
1 melaksanakan kebijakan Pengurus dalam pengelolaan usaha Koperasi
2 mengendalikan dan mengkoordinir semua kegiatan usaha Koperasi  
3 mentaati segala ketentuan yang telah diatur dalam Anggaran  Dasar, Anggaran Rumah  Tangga, Keputusan Rapat Anggota, Kontrak Kerja, dan ketentuan lainnya yang berlaku pada Koperasi yang berkaitan dengan pekerjaannya
4 menanggung kerugian usaha Koperasi sebagai akibat dari kelalaian dan atau tindakan yang disengaja atas pelaksanaan tugas yang dilimpahkan.

Pasal   65
Hak Manajer
1 Menerima penghasilan sesuai dengan Perjanjian Kerja yang disepakati dan ditandatangani bersama oleh Pengurus dan Manajer  
2 Mengangkat dan memberhentikan karyawan sebagai pembantu Manajer.
3 Mengembangkan usaha dan kemampuan diri untuk melaksanakan tugas yang dibebankan
4 Mengajukan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi kepada Pengurus 
5 Membela diri atas segala tuntutan yang ditujukan kepada dirinya
6 Bertindak untuk dan atas nama pengurus dalam rangka menjalankan usaha 
Pasal   66
Wewenang Manajer
Menetapkan pedoman pelaksanaan, pengelolaan usaha atau Standar  Operasional Prosedur yang disahkan oleh Rapat Anggota.
Pasal   67
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan tugas, kewajiban, hak dan wewenang Manajer dan karyawan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga, Ketentuan Khusus dan Kontrak Kerja.
BAB VI
KEGIATAN USAHA

Pasal 68
UMUM

(1) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud Pasal 4, koperasi menyelanggarakan kegiatan usaha simpan pinjam
(2) Untuk mendukung pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam, koperasi menyelenggarakan :
a Menghimpun dana dari anggota dalam bentuk simpanan;
b Menyalurkan pinjaman kepada anggota dan;
c Dapat menyalurkan pinjaman kepada calon anggota;
(3) Dalam melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam sebagaiman dimaksud pada ayat (1), Koperasi wajib memiliki surat izin usaha simpan pinjam dari Menteri atau Pejabat yang berwenang, dan mengurus atau melengkapi surat-surat izin lainnya yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undngan
(4) Dalam melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan koperasi sekundernya
(5) Pengelolaan Koperasi wajib dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian
(6) Dalam melakukan kegiatan usaha simpan pinjam, koperasi menggunakan pola pelayanan secara umum atau konvensional
(7) Koperasi tidak melakukan investasi usaha pada sektor Riil
(8) Dalam hal terhadap likuiditas, koperasi dapat menempatkan dananya pada Koperasi sekunder dan/atau menyalurkan kepada calon anggota dan koperasi lain
(9) Untuk meningkatkan pelayanan kepada anggota koperasi dapat membentuk jaringan pelayanan yang berbentuk kantor cabang, kantor cabang pembantu dan kantor kas berdasakan keputusan Rapat Anggota
(10) Koperasi wajib memiliki Rencana Kerja Jangka Panjang (Perencanaan Strategis), Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi, uang disahkan oleh Rapat Anggota 
Pasal 69
Simpanan

(1) Produk-produk simpanan anggota yang dikelola Koperasi dapat bersifat :
a Harian;
b Mingguan;
c Bulanan;
d Berjangka;
(2) Produk-produk simpanan/tabungan anggota yang dikelola Koperasi adalah :
a Simpanan/Tab Hari Raya;
b Simpanan/Tab Kurban;
c Simpanan /Tab Sukses;
d Simpanan /Tab Pendidikan (Impian & Cerdas);
e Simpanan/Deposito UPK Leuwisari;
f Lainnya;
(3) Produk-produk simpanan/tabungan anggota sebagaimana dimaksud ayat (2) sebelum dilaksanakan wajib disahkan oleh rapat anggota dan dilaporkan oleh pengurus kepada Menteri/pejabat yang berwenang
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang produk simpanan/tabungan anggota diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lainnya

Pasal 70
Pinjaman

(1) Koperasi menyalurkan pinjaman dalam bentuk :
a Pinjaman produktif;
b Pinjaman investasi;
c Pinjaman konsumtif;
(2) Koperasi dalam menyalurkan pinjaman kepada anggota sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari total volume pinjaman diberikan.
(3) Produk-produk pinjaman sebagaiman dimaksud ayat (1) sebelum dilaksanakan wajib disahkan oleh rapat anggota dan dilaporkan oleh pengurus kepada Menteri atau pejabat yang berwenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang produk-produk pinjaman diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lainnya.

BAB VII
SISA HASIL USAHA

Pasal 71
Cara pembagian

(1) Mengacu pada Keputusan Rapat Anggota, Sisa Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan untuk :
a Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan koperasi;
b Anggota sebanding dengan jumlah kepemilikan simpanan wajibnya;
c Dana pendidikan perkoprasian kepada anggota;
d Pengurus, Pengawas, dan Karyawan;
e Pembangunan wilayah kerja ;
f Penggunaan lain yang ditetapkan dalam Rapat Anggota;
(2) Besarnya persentase Pembagian Sisa Hasil Usaha sebagaiman dimaksud ayat (1), diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Pasal 72
Defisit Hasil Usaha

(1) Dalam hal terdapat kerugian usaha, koperasi dapat menggunakan Dana Cadangan
(2) Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota.
(3) Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk menutup kerugian usaha, Defisit hasil usaha dibebankan pada periode tahun buku berikutnya.

BAB VIII
PENGELOLAAN ORGANISASI DAN USAHA

Pasal 73
(1) Pengelolaan organisasi dan usaha koperasi secara keseluruhan merupakan tanggung jawab pengurus
(2) Untuk memenuhi permintaan anggota akan penyediaan produk-produk layanan usaha simpan pinjam wajib disusun database kebutuhan layanan simpan pinjam bagi anggota dan masyarakat
(3) Dalam pengelolaan usaha koperasi, pengurus dapat mengangkat Manajer dan Karyawan
(4) Sebagaimana konsekuensi dari pengangkatan Manajer dan karyawan lainnya oleh pengurus, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengurus berkewajiban melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian
(5) Kerugian usaha koperasi sebagai akibat kelalaian pengurus atau maanger merupakan tanggung jawab pengurus atau Manajer yang bersangkutan
(6) Pengurus wajib mendapatkan batas kewenangan yang dilimpahkan kepada Manajer dan/atau pengelola
(7) Persyaratan, Tugas, Kewajiban, Hak, Wewenang, Pengangkatan, dan Pemberhentian Manajer dan/atau Pengelola, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya

BAB IX
PEMBUKUAN KOPERASI

Pasal 74
(1) Tahun buku koperasi dimulai tanggal 1 (satu) Januari dan berakhir sampai dengan tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember, dan pada akhir bulan Desember tiap-tiap akhir tahun pembukuan koperasi ditutup.
(2) Koperasi wajib menyelenggarakan pencatatan, pembukuan dan penyajian laporan keuangan sesuat Standar Akuntansi Keuangan dan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
(3) Pengawas dapat meminta bantuan kepada Kantor Akuntan Publik untuk melakukan jasa audit terhadap Koperasi.
(4) Apabila diperlukan, Laporan keuangan Tahunan dapat diaudit oleh Akuntan Publik atas permintaan Rapat Anggota.
(5) Apabila ketentuan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi, laporan pertanggungjawaban tahunan oleh rapat anggota dinyatakan tidak sah.
(6) Dalam hal asset koperasi melebihi nilai 2.5 Milyar rupiah wajib diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
(7) Koperasi bersedia dinilai tingkat kesehatannya oleh pejabat yang berwenang.
(8) Ketentuan, pengaturan lebih lanjut mengenai isi, bentuk, susunan laporan keuangan, pertanggungjawaban Pengurus dan pelaksanaan audit diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan/atau peraturan lainnya.


BAB X
PENGGABUNGAN DAN PELEBURAN

Pasal 75
(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi :
a Satu Koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri dengan koperasi lain atau;
b Beberapa Koperasi apat meleburkan diri untuk membentuk suatu koperasi baru;
(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.
(3) Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan, Pengawas dan Pengurus masing-masing koperasi wajib memperhatikan :
a Kepentingan Anggota;
b Kepentingan Karyawan;
c Kepentingan Kreditor dan;
d Pihak ketiga lainnya;
(4) Akibat hukum yang ditimbulkan oleh penggabungan atau peleburan meliputi :
a Hak dan Kewajiban Koperasi yang digabungkan atau dileburkan beralih kepada Koperasi hasil penggabungan atau peleburan dan;
b Anggota Koperasi yang digabung atau dilebur menjadi anggota Koperasi hasil penggabungan atau peleburan;
(5) Koperasi yang menggabungkan diri pada Koperasi ain atau yang melebur diri, secara hukum bubar.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau peleburab Koperasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan /atau Peraturan lainnya.

BAB XI
PEMBUBARAN, PENYELESAIAN, DAN
HAPUSNYA STATUS BADAN HUKUM

Pasal 76
Pembubaran

(1) Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan :
a Keputusan Rapat Anggota;
b Jangka waktu berdirinya telah berakhir dan/atau;
c Keputusan Menteri;

Pasal 77
(1) Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat Anggota oleh Pengawas atau Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu per lima) jumlah Anggota
(2) Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat Anggota
(3) Keputusan pembubaran Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sah apabila diambil berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71 huruf (b)
(4) Pengurus bertindak sebagaimana Kuasa Rapat Anggota pembubaran Koperasi apabila Rapat Anggota tidak menunjuk pihak lain
(5) Koperasi dinyatakan bubar pada saat ditetapkan dalam keputusan Rapat Anggota
(6) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota diberitahukan secara tertulis oleh Kuasa Rapat Anggota kepada Menteri dan semua Kreditor
(7) Pembubaran Koperasi dicatat dalam Daftar Umum Koperasi

Pasal 78
(1) Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar telah berakhir
(2) Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya Koperasi atas permohonan Pengurus setelah diputuskan pada Rapat Anggota
(3) Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya koperasi sebagaiman dimaksudkan pada ayat (2) diajukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya koperasi berakhir
(4) Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan diterima
(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dipenuhi, keputusan Rapat Anggota mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi dianggap sah.
Pasal 79
Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila :
a Dinyatakan pailit berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai ketentuan hukum tetap  dan/atau;
b Tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut;

Pasal 80
Penyelesaian

Untuk penyelesaian terhadap pembubaran Koperasi harus dibentuk tim Penyelesai,
(1) Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran koperasi berdasarkan keputusan Rapat Anggota ditunjuk oleh Rapat Anggota
(2) Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran koperasi berdasarkan berakhir jangka waktu berdirinya koperasi ditunjuk oleh Rapat Anggota
(3) Tim Penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran berdasarkan keputusan Pemerintah ditunjuk oleh Menteri
(4) Tim Penyelesai untuk penyesuaian terhadap pembubaran berdasarkan keputusan Pengadilan Niaga ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku
(5) Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran, koperasi tersebut tetap ada dengan status “Koperasi dalam Penyelesaian”
(6) Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran, koperasi tidak diperbolehkan melakukan perbuatan hukum, kecuali untuk memperlancar proses Penyelesaian
Pasal 81
Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi tetapi Koperasi tidak mampu melaksanakan kewajiban yang harus dibayar, Anggota hanya menanggung sebatas Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib di koperasi dan/atau Modal Penyertaan yang dimiliki.
Pasal 82
Tugas dan fungsi Tim Penyelesai
(1) Melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang kekayaan, kewajiban, dan ekuitas Koperasi.
(2) Memanggil Pengawas, Pengurus, Karyawan, Anggota, dan pihak lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama.
(3) Menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap pihak ketiga.
(4) Membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota.
(5) Melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam penyelesaian kekayaan.
(6) Membuat berita acara penyelesaiandan laporan kepada Menteri dan/atau.
(7) Mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia.

Pasal 83
Tim Penyelesaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diganti apabila tidak melaksanakan tugas dan fungsi sebagaiman dimaksud dalam pasal 77.
Pasal 84
Tanggungan Anggota

(1) Bilamana koperasi dibubarkan dan pada saat penyelesaian pembubaran ternyata bahwa kekayaan koperasi tidak mencukupi untuk melunasi segala perjanjian dan kewajiban, maka anggota dan mereka yang telah berhenti sebagai anggota dalam waktu satu tahun sebelum pembubaran koperasi diwajibkan menanggung kerugian itu masing-masing sebatas Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib di Koperasi
(2) Bila menurut kenyataan ada anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dalam waktu 1 (satu) tahun yang sebelum pembubaran koperasi, tidak mampu memenuhi kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam pasal ini, maka kekurangan itu dibebankan kepada anggota lain, sehingga jumlah kerugian yang menurut perhitungan harus dibayar oleh para anggota dan mereka yang berhenti sebagai anggota dapat dipenuhi
(3) Segala persoalan mengenai penentuan tindakan atau kejadian yang menyebabkan kerugian, diselesaiakan menurut hukum yang berlaku
Pasal 85
(1) Kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir tahun buku, dapat ditutup dengan dana cadangan atas persetujuan rapat anggota.
(2) Jika kerugian yang diderita oleh koperasi pada akhir satu tahun buku tidak dapat ditutup dengan dana cadangan sebagaiman dimaksud ayat 1, maka rapat anggota dapat memutuskan untuk membebankan bagian kerugian tersebut kepada anggota sebatas Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib di Koperasi.
Pasal 86
Anggota yang telah berhenti dari koperasi tidak menanggung kerugian dari usaha yang tidak turut diputuskan oleh mereka sesudah keluar dari koperasi.             
Pasal 87
Hapusnya Status Badan Hukum

Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal pengumuman pembubaran Koperasi dalam Berita Negara Republik Indonesia.

BAB XII
SANKSI

Pasal 88

(1) Apabila anggota, Pengawas, dan Pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan lainnya yang berlaku di koperasi dikenakan sanksi oleh Rapat Anggota berupa :
a Peringatan lisan;
b Peringatan tertulis;
c Dipecat dari keanggotaan atau jabatannya;
d Diberhentikan bukan atas kemauan sendiri;
e Diajukan ke pengadilan;
(2) Tata cara pengenaan sanksi bagi anggota :
a Pengurus menyampaikan teguran lisan;
b Pengurus menyampaikan surat teguran tertulis pertama;
c Pengurus menyampaikan surat teguran tertulis kedua;
d Pengurus memanggil anggota yang bersangkutan untuk dibuat berita acara dalam hal pemanggilan tidak diindahkan dan anggota yang bersangkutan terbukti tidak melaksanakan kewajiban, maka Pengurus menerbitkan surat keputusan pencabutan status keanggotaan sementara, untuk diputuskan dalam Rapat Anggota;
e Anggota yang terkena sanksi sebagaimana dimaksud huruf d. Diberi kesempatan untuk membela diri sebelum diputuskan dalam Rapat Anggota;
(3) Tata cara pengenaan sanksi bagi Pengurus :
a Pengawas mengundang pengurus untuk melakukan klarifikasi;
b Pengawas menyampaikan surat teguran tertulis pertama;
c Pengawas menyampaikan surat teguran tertulis kedua;
d Pengawas memanggil pengurus yang bersangkutan untuk dibuat berita ;
e Dalam hal surat teguran tertulis tidak diindahkan oleh pengurus dan terbukti pengurus melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah tangga dan/atau Peraturan lainnya maka Pengawas menerbitkan surat keputusan pemberhentian sementara pengurus untuk diputuskan dalam Rapat Anggota;
f Pengurus yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud huruf e diberi kesempatan untuk membela diri sebelum diputuskan dalam Rapat Anggota;
(4) Tata cara pengenaan sanksi bagi Pengawas :
a Perwakilan anggota menyampaikan teguran lisan kepada Pengawas yang melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya;
b Perwakilan anggota menyampaikan surat teguran tertulis pertama dan kedua kepada pengawas;
c Dalam hal surat teguran tertulis tidak diindahkan oleh pengawas dan terbukti melanggar ketentuan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya, Perwakilan anggota meminta pengurus untuk menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa untuk memutuskan sanksi kepada pengawas yang bersangkutan;
d Pengawas yang terkena sanksi sebagaiman dimaksud huruf c diberi kesempatan untuk membela diri sebelum diputuskan dalam Rapat Anggta Luar Biasa;
(5) Ketentuan mengenai sanksi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 89
Umum

(1) Koperasi wajib menyelesaikan penyusunan Anggaran Rumah Tangga selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah koperasi berdiri.
(2) Koperasi wajib melengkapi peraturan-peraturan internal sebagai bagian dari sistem pengendalian internal.

Pasal 90
Anggaran Rumah Tangga dan
Peraturan Khusus

Rapat anggota menetapkan Anggaran Rumah Tangga dan/atau Peraturan lainnya yang memuat peraturan pelaksanaan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar Koperasi dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
                                              
Tasikmalaya, 16 Desember 2015
PIMPINAN  RAPAT,
Ketua ,                                                                                    Sekretaris






H. Herman Suherman                                                  D e n y  S u r y a n a