"HATI HATI PENIPUAN INVESTASI MENGATASNAMAKAN KOPERASI UPK LEUWISARI HOTLINE : 0265-547244 / 0821 1691 7901"

Thursday, 28 January 2021

KOPERASI UPK LEUWISARI SUKSES MENYELENGGARAKAN RAT KE-5 TAHUN BUKU 2020

KOPERASI UPK LEUWISARI telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi UPK LEUWISARI yang ke-5 Tahun Buku 2020 pada hari kamis tanggal 28 Januari 2021 yang bertempat di Gedung Olahraga Mandalagiri Kecamatan Leuwisari dari jam 8:30 s/d Jam 12.00 WIB.

RAT LPJ Pengurus Koperasi UPK Leuwisri tersebut dihadiri oleh 144 orang delegasi anggota kelompok Simpan Pinjam dan 10 orang tamu undangan yang terdiri dari unsur MUSPIKA,Kepala Desa, Tokoh Masyarakat,MUI Kec. Leuwisari DEKOPINDA Kab.Tasikmalaya dan Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi UKM dan Tenaga Kerja Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili oleh Hj. Beti Suharwati Kepala Seksi Pembinaan dan Pengembangan Koperasi. beliau sangat antusias sekali terhadap RAT yang diselenggaran oleh Koperasi UPK LEUWISARI ini, bagaimana tidak  kendati melewati  masa resesi global namun “Percepatan Asset Koperasi UPK LEUWISARI sangat luarbiasa yaitu sebesar 132% dari awal tahun berdiri yaitu 2016 sampai dengan 2020, dengan rincian Asset pada awal tahun 2016 sebesar Rp. 2.903.221.882,78,- dan ditahun 2020 menjadi Rp.6.734.932.892,58  dengan Kategori Kesehatan Koperasi (SEHAT  dengan nilai 84,25) ini merupakan progress yang sangat luar biasa, ini menandakan kejujuran para pengurus, Pengawas dan Pengelola dalam menjalankan tugas di Koperasi UPK LEUWISARI.

Beliau juga meluapkan kegembiraannya dengan menyaksikan acara Pemilihan Pengurus dan Pengawas Koperasi UPK LEUWISARI Periode 2021 – 2025 yang berlangsung sangat demokratis, “ Semoga ini menjadi contoh bagi Koperasi yang lainnya” imbuh beliau.

 Pengurus terpilih

No

Nama

Jabatan Pengurus

1

Deny Nuryana

Ketua

2

Dede Rizal Nursamsi

Sekretaris

3

Yayan Nurdin Salim

Bendahara

 Pengawas terpilih

No

Nama

Jabatan Pengawas

1

Agus Suryanata

Ketua

2

Tatang MTZ

Anggota

3

Deni Kusmana

Anggota

Ditemui diwaktu yang sama Camat Leuwisari Wawan Suhawan,S.Sos sangat mengapresiasi terhadap kinerja Panitia RAT yang sudah menyelenggarakan acara tersebut sesuai dengan Protokol Kesehatan sehingga acara dapat berjalan dengan tertib, aman dan lancar “ ini sukses besar bagi Panitia, pada masa pandemic ini semua protocol kesehatan lengkap dan menggunakan meeting zoom sehingga peserta RAT tidak berjubel dan terorganisir dengan baik” pungkas wawan.

Ditemui usai acara Manager Koperasi UPK Leuwisari Nanang Ruhimat,S.Kom yang sekaligus selaku Ketua Panitia RAT, menyampaikan ucapan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh stake holder baik tingkat Kabupaten, Kecamatan dan Desa “ saya ucapkan terimakasih banyak kepada Dinas Koperasi, Muspika, Gugus Kopid-19, MUI Kepala Desa, Relawan Penanggulangan Bencana dan terutama kepada seluruh anggota Koperasi UPK LEUWISARI yang telah ikut serta mensukseskan acara ini, sehingga acara dapat berjalan dengan lancar “ ucap nanang.

Rapat Anggota Tahunan LPJ ini menghasilkan beberapa keptusan antara lain Diterimanya Laporan Pertanggungjawaban Pengawas & Pengurus serta hasil audit akuntan publik tahun buku 2020, disetujui dan disyahkannya Rencana Kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan & Biaya Koperasi UPK Leuwisari Tahun Buku 2021. Disetujui dan disyahkannya Pengurus dan Pengawas terpilih periode 2021 - 2025.

contributor (na2nk.rht)







Tuesday, 12 January 2021

PSBB dan AKB di Jawa Barat

 

KOTA BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.10-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara Proporsional di 20 Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan COVID-19. 

Kepgub ini ditandatangani  pada Jumat (8/1/2021) dan mulai berlaku pada 11 Januari sampai 25 Januari 2021. 

Ke-20 daerah yang akan memberlakukan PSBB Proporsional yakni Kabupaten Sukabumi, Sumedang, Cirebon, Garut, Karawang, Kuningan, Ciamis, Bandung, Bandung Barat, Majalengka, Bekasi, Subang, Bogor, Kota Depok, Tasikmalaya, Banjar, Bandung, Bogor, Bekasi, dan Cimahi.  

Selain itu, Kang Emil juga mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.11-Hukham/2021 tentang Pemberlakuan Adaptasi Kebiasaan Baruatau New Normal di Tujuh Daerah Kabupaten/Kota di Jabar dalam rangka Penanganan COVID-19. 

Ketujuh daerah tersebut yakni Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kabupaten Pangandaran. AKB diterapkan pada 11-25 Januari 2021.

Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Daerah Provinsi Jabar Daud Achmad mengatakan, kedua Kepgub Jabar tersebut dikeluarkan supaya PSBB Proporsional dan AKB di Jabar berjalan optimal.

Daud pun menekankan, kedisiplinan masyarakat terapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19 saat PSBB Proporsional dan AKB berlangsung. 

Masyarakat bersama pemerintah merupakan garda terdepan melawan COVID-19. Banyak bukti ilmiah menunjukkan, penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.

"Ketentuan PSBB Proporsional dan AKB wajib diterapkan masyarakat. Masyakat pun harus konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19. Sebab, masyarakat dan pemerintah adalah garda terdepan mengendalikan COVID-19," ucap Daud. 

"Kalau protokol kesehatan diterapkan dengan ketat, kami yakin pengendalian COVID-19 dan pemulihan ekonomi di Jabar dapat berjalan bersamaan," imbuhnya. 

Surat Edaran Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Daud menjelaskan, selain Kepgub, Kang Emil mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 72/KS.13/HUKHAM tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi Jabar. 

Surat edaran tersebut ditujukan untuk bupati/wali kota, TNI/Polri, pelaku usaha, pelaku perjalanan, dan masyarakat Jabar. 

"Terdapat sepuluh poin dalam surat edaran tersebut. Poin pertama, semua pihak diharapkan untuk meningkatkan ketertiban dan kedisiplinan dengan tanggung jawab penuh menaati ketentuan-ketentuan soal penanganan COVID-19 dan penegakan protokol kesehatan," kata Daud. 

Daud menuturkan, dalam surat edaran tersebut, pembatasan kegiatan masyarakat ditetapkan sesuai level kewaspadaan masing-masing daerah. Pembatasan kegiatan meliputi pengaturan kegiatan di tempat kerja dengan menerapkan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO). 

Selain itu, kegiatan belajar mengajar masih dilaksanakan secara daring. Untuk sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat dapat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan dengan ketat. Begitu juga kegiatan konstruksi.

"Kegiatan dan jam operasional untuk restoran, rumah, makan, pusat perbelanjaan, dan usaha sejenis. Kegiatan ibadah di tempat ibadah diizinkan dengan pengaturan pembatasan kapasitas dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat," ucap Daud. 

"Semua kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dibatasi dengan ketat. Termasuk kapasitas dan jam operasional transportasi umum," imbuhnya. 

Menurut Daud, penerapan protokol kesehatan harus disertai dengan peningkatan tracking, tracing, dan treatment. Selain itu, fasilitas kesehatan, kapasitas tempat tidur, ruang Intensive Care Unit (ICU), maupun tempat isolasi, harus diperkuat.

"Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab fasilitas umum yang melaksanakan kegiatan wajib melaksanakan protokol kesehatan. Mulai dari memakai masker, membatasi interaksi fisik dan menjaga jarak, sampai mengindari kerumunan," katanya. 

"Pihak yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan Peraturan Gubernur Jabar Nomor 60 Tahun 2020," tambahnya. 

Daud menuturkan, pelaku perjalanan yang akan memasuki wilayah Jabar harus memenuhi berbagai ketentuan. Pertama, bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing dan patuh terhadap regulasi yang berlaku. 

Pelaku perjalanan pun harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab dengan metode PCR ataupun rapid test antigen. Surat tersebut harus dikeluarkan paling lama tiga hari sebelum keberangkatan menuju Jabar.

"Selama berada di Jabar wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku," katanya. 

"Bagi pelaku perjalanan yang berangkat dari Jabar, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Jabar," imbuhnya. 

Khusus bagi 20 daerah yang akan menerapkan PSBB Proporsional wajib melaksanakan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

 

HUMAS JABAR
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jabar
Setiaji

sumber berita: Home - Website Resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat (jabarprov.go.id)/&http://humas.jabarprov.go.id