"HATI HATI PENIPUAN INVESTASI MENGATASNAMAKAN KOPERASI UPK LEUWISARI HOTLINE : 0265-547244 / 0821 1691 7901"

Thursday 25 February 2021

KOPERASI UPK LEUWISARI SALURKAN DANA PEMBANGUNAN WILAYAH KERJA UNTUK DESA SE-KECAMATAN LEUWISARI

Koperasi UPK LEUWISARI telah menyalurkan Dana Pembangunan Wilayah Kerja ke desa-desa se-Kecamatan Leuwisari, Ditemui di kantornya Dedi Nuryana selaku Ketua Pengurus Koperasi UPK LEUWISARI periode 2021 - 2025 menarangkan bahwa Dana PWK tersebut bersumber dari alokasi SHU Koperasi Tahun Buku 2020, yang alhamdulillah walaupun kita diterpa resesi global, Koperasi UPK LEUWISARIi masih bisa mencatatkan Laba bersih cukup besar yaitu Rp.661.816.974,95. Dana PWK tersebut sebesar 10% dari Laba Bersih atau senilai Rp.66.181.700,- untuk 7 Desa se-Kecamatan Leuwisari.

Dana PWK ini diberikan setiap tahun kepada seluruh Desa di Kecamatan kami, hal ini dimaksudkan agar Pemerintah Desa dapat terus bersinergi dengan KOPERASI UPK LEUWISARI Pasca Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan yang telah berakhir 6 tahun silam. Dengan kata lain walupun Program PNPM sudah tidak ada tetapi manfaatnya terus dapat lestari. 

Disinggung bagaimana tatacara penyaluran Dana PWK tersebut, Dedi Nuryana menegaskan bahwa ada beberapa tahapan yang harus ditempuh oleh Pemerintah Desa, antara lain Kepala Desa menyampaikan Proposal Usulan, kemudian  menanda tangani Surat Perjanjian Penerimaan Bantuan (SPPB), selanjutnya pencairan dana ditransfer melalui Rekening Pemerintah Desa dan kemudian dicatat sebagai PADES di Desanya masing-masing, setelah selesai kegiatan maka Pemerintah Desa harus menyerahkan Laporan Pertanggungjawaban Dana PWK tersebut kepada KOPERASI UPK LEUWISARI.

Dedi Nuryana pun menambahkan bahwa bukan hanya Dana Pembangunan Wilayah Kerja saja yang disalurkan ke desa tetapi ada lagi yaitu Dana Sosial yang besarnya 15% dari Laba Bersih KOPERASI UPK LEUWISARI atau senilai Rp. 99.272.500,- dengan mekanisme penyaluran yang sama dengan Dana PWK, Jadi total Dana yang disalurkan kepada Desa tiap tahunnya sebesar 25% dari Laba Bersih KOPERASI UPK LEUWISARI.

Dana Sosial ini akan disalurkan secara bertahap pada bulan Maret 2021, dimana salah satu kegiatannya adalah untuk penanggulangan kemiskinan.

contributor, na2nk.rht