"HATI HATI PENIPUAN INVESTASI MENGATASNAMAKAN KOPERASI UPK LEUWISARI HOTLINE : 0265-547244 / 0821 1691 7901"

Friday, 29 September 2017

Sosialisasi Sistem Informasi Koperasi Kab.Tasikmalaya

KSP UPK LEUWISARI. 
Dinas Koperasi Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan Rapat Sosialisasi Tentang Peningkatan Kualitas Administrasi Koperasi melalui dukungan Sistem Komputerisasi berbasis Web. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 28 September 2017 yang bertempat di Hotel City Tasikmalaya, Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Tasikmalaya Drs.Rahayu Jamiat Abdullah,S.Sos.,M.Si yang dihadiri oleh 150 perwakilan Koperasi se-Kabupaten Tasikmalaya. Rahayu menegaskan tentang pentingnya penggunaan dan pemanfaatan Teknologi bagi kemajuan Perkoperasian di Kabupaten Tasikmalaya. Karenanya Dinas Koperasi Kabupaten Tasikmalaya sedang membangun Sistem Informasi Koperasi berbasis Web. Sistem Informasi Koperasi tersebut dapat berintegrasi dengan seluruh Koperasi di Kab.Tasikmalaya bahkan langsung dengan Kementerian Koperasi, beliau juga menuturkan bahwa pengerjaan Sistem Informasi tersebut sudah rampung 90% , beliau pun berharap dengan adanya Sistem Informasi Koperasi ini dapat lebih mempermudah pengerjaan laporan baik yang bersifat keuangan maupun kelembagaan, sehingga perkoperasian di Kabupaten Tasikmalaya pada khususnya akan lebih maju lagi. Dalam kesempatan yang sama KABID Koperasi Kabupaten Tasikmalaya Drs.H.Aam Rahmat Selamet,M.Pd yang bertindak sebagai Ketua Tim menyampaikan bahwa untuk penyelesaian Sistem Informasi Koperasi tersebut akan dilakukan finalisasi pada akhir minggu ini kemudian akan ditindak lanjuti dengan Pelatihan penggunaan Sistem tersebut bagi para pengelola Koperasi se-Kabupaten Tasikmalaya yang akan dilaksanakan secara bergelombang dimana gelombang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 4 sampai dengan 6 Oktober 2017. Beliau pun sangat berharap agar para pengelola Koperasi sungguh-sungguh dalam mengaflikasikan Sistem Informasi Koperasi tersebut.
sumber :(Nanang Ruhimat,S.Kom) manager KSP UPK Leuwisari.

Sunday, 17 September 2017

Peraturan Perkoperasian Republik Indonesia


PERATURAN TENTANG PERKOPERASIAN REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang
1.    Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Download !
2.    Undang-Undang No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
3.    Undang-Undang No.20 Tahun 2008 Tentang UMKM
4.    Undang-Undang No.01 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
5.    Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankkan

Peraturan Pemerintah
1.    PP No.04 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Pengesahan Anggaran Dasar
2.    PP No.09 Tahun 1995 Tentang KSP dan USP Koperasi
3.    PP No.17 Tahun 1998 Tentang Tatacara Pembubaran Koperasi
4.    PP No.33 Tahun 1998 Tentang Modal Penyertaan
5.    PP No.44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan

Permen KUKM
1.    Permen KUKM No.10 Tahun 2015 Tentang Kelembagaan Koperasi Download !
2.    Permen KUKM No.11 Tahun 2015 Tentang Pemupukan Modal Penyertaan
3.    Permen KUKM No.12 Tahun 2015 Tentang  Pedoman Akuntansi Koperasi Sektor Riil
4.    Permen KUKM No.13 Tahun 2015 Tentang Akuntansi USP oleh Koperasi
5.    Permen KUKM No.14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Akuntansi USPPS
6.    Permen KUKM No.15 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan USP oleh Koperasi
7.    Permen KUKM No.16 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan USPPS
8.    Permen KUKM No.17 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Koperasi
9.    Permen KUKM No.18 Tahun 2015 Tentang Pedoman Diklat Bagi SDM Koperasi
10.  Permen KUKM No.19 Tahun 2015 Tentang Rapat Anggota Tahunan
11.  Permen KUKM No.20 Tahun 2015 Tentang Penerapan Akuntabilitas
12.  Permen KUKM No.21 Tahun 2015 Tentang Pemeringkatan Koperasi
13.  Permen KUKM No.22 Tahun 2015 Tentang KSB
14.  Permen KUKM No.23 Tahun 2015 Tentang Penilaian IPK
15.  Permen KUKM No.24 Tahun 2015 Tentang NSPK Inkubator
16.  Permen KUKM No.25 Tahun 2015 Tentang Revitalisasi Koperasi

Peraturan DEPUTI 
1.   Peraturan Deputi No.06 Tahun 2016 Tentang Penilaian Kesehatan Koperasi Download !

Thursday, 3 August 2017

HUT KOPERASI TINGKAT PROVINSI JAWA BARAT


Poto Bersama pada HUT Koperasi ke-70 se-Jawa Barat Tampak Kanan Nanang R,S.Kom bersama H.Rudy Bilah Dinas Koperasi Provinsi Jawa Barat 21 Juli 2017 






















KSP UPK LEUWISARI telah mengikuti acara Hari Ulang Tahun Koperasi Indonesia ke-70 tingkat Profinsi Jawa Barat yang diselenggarakan pada  tanggal 21 s/d 23 Juli 2017, bertempat di Lapangan Pandapa Paramarta Kabupaten Kuningan, acara HUT Koperasi yang ke-70 tersebut dihadiri oleh 27 Kabupaten dan Kota se-Jawa Barat, 

Kabupaten Tasikmalaya sendiri mengirimkan lebih dari 50 orang perwakilan diantaranya turut hadir yaitu FORKOM KSP UPK DAPM se-Kabupaten Tasikmalaya ( KSP UPK Leuwisari, KSP UPK Singaparna, KSP BBS Sukaraja dan KSP Mangunreja) acara HUT Koperasi ke-70 tersebut dibuka oleh Gubernur Jawa Barat (H. Ahmad Heryawan) beliau menegaskan bahwa “ Momentum Koreksi Untuk Majukan Koperasi” khususnya di Jawa Barat. 

Senada dengan pernyataan Gubernur Jawa Barat tersebut, Nanang Ruhimat,S.Kom  ( Manager KSP UPK Leuwisari) menuturkan bahwa kami Siap untuk maju lebih jauh kedepan dalam menggiatkan perkoperasian khususnya dibidang Ekonomi Kerakyatan di Kecamatan Leuwisari, Kita harus siap dan mampuh survive di ekosistem busnis dengan Lembaga Keuangan lainnya terlebih bahwa Koperasi merupakan Soko Guru Perekonomian Bangsa Indonesia “ Kami Bangga Berkoperasi”.

sumber : Na2nK.rht  

Thursday, 27 July 2017

BIMTEK KESEHATAN KOPERASI

Poto bersama Peserta BIMTEK dan Narasumber dari IKOPIN Bandung
KSP UPK LEUWISARI. Dinas Koperasi Kabupaten Tasikmalaya telah mengadakan Bimbingan Teknis Penilaian Tingkat Kesehatan Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam yang bekerjasama dengan IKOPIN Bandung. Bimtek ini diikuti oleh 50 Koperasi se-Kabupaten Tasikmalaya pada hari Kamis tanggal 27 Juli 2017 yang bertempat di Gedung PKPRI Kabupaten Tasikmalaya, acara dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Tasikmalaya Drs.Rahayu Jamiat Abdullah,S.Sos.,M.Si beliau menuturkan bahwa Koperasi kedepan harus lebih bisa bersaing dengan Lembaga Keuangan lainnya baik dari segi pelayanan maupun pengelolaan keuangan, artinya " Koperasi harus mampu berinovasi dan keratif  " mengikuti perkembangan zaman terlebih Koperasi harus bisa bertahan dan lebih mengembangkan sayapnya agar bisa survive dikancah ekosistem Bisnis. beliau juga mnyampaikan maksud dari Bimtek ini adalah agar Koperasi dapat mengukur tingkat kesehatannya sendiri sehingga dapat dijadikan bahan evaluasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan agar pengelolaan Koperasi berjalan dengan Transfaran, Akuntabel dan pada akhirnya  Kepercayaan masyarakat terhadap Koperasi terus meningkat. Hal ini senada dengan yang disampaikan oleh para Narasumber baik itu dari Dinas Koperindag Kabupaten Tasikmalaya maupun dari IKOPIN ( Dr.Rima E Dasuki.,SE.,MSC dan Dra.Hj.Rosty Setiawati.,MSI)  
Sumber (Nanang Ruhimat,S.Kom) Manger KSP UPK Leuwisari.

Untuk mendapatkan Materi Bimtek silahkan Download disini !!!
File Materi BIMTEK KOPERASI