"HATI HATI PENIPUAN INVESTASI MENGATASNAMAKAN KOPERASI UPK LEUWISARI HOTLINE : 0265-547244 / 0821 1691 7901"

Thursday, 7 December 2017

CRiSis Moneter



KRISIS MONETER adalah kondisi memburuknya keadaan keuangan suatu negara dalam kurun waktu tertentu yang ditandai dengan merosotnya nilai tukar uang nasional terhadap internasional dan melonjaknya harga-harga kebutuhan pokok di pasaran dan menurunnya aktifitas perekonomian secara global.
       Penyebab krisis moneter, di antaranya adalah;
  1. Ketergantungan perekonomian suatu negara terhadap hutang / pinjaman luar negeri, hal ini         diakibatkan oleh sektor pendanaan proyek-proyek yang kebanyakan menggunakan dana dalam mata uang asing. 
  2. Ketergantungan perekonomian suatu negara terhadap hutang / pinjaman luar negeri, hal ini diakibatkan oleh sektor pendanaan proyek-proyek yang kebanyakan menggunakan dana dalam mata uang asing. 
  3. Jumlah hutang luar negeri yang sangat besar dan pada umumnya berjangka pendek, hal ini menyebabkan ketidakstabilan ekonomi. 
  4. Kondisi dunia politik yang tidak menentu dan cenderung tidak jelas arahnya akan memperburuk kondisi ekonomi suatu negara dengan sangat signifikan. 
  5. Adanya praktek kapitalisme dalam perekonomian dan terjadinya sistem pemerintahan yang otoriter juga akan memperburuk krisis yang terjadi. 
  6. Lemahnya sektor financial dalam pengadaan modal dan dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi. 
  7. Pengaruh / imbas dari krisis ekonomi global yang terjadi di beberapa negara tetangga. 
  8. Perkembangan situasi politik dan tidak terjaminnya keamanan di suatu negara juga akan mengakibatkan mundurnya perekonomian.
  9. Peraturan-peraturan pemerintah yang terlalu memberatkan para investor akan mengakibatkan turunnya nilai investasi dan keluarnya para investor asing dengan membawa serta modal mereka dari suatu negara dan menginvestasikannya di negara lain. Hal ini tentu akan berakibat buruk degan terjadinya penutupan banyak perusahaan yang akan berujung pada terjadinya PHK besar-besaran. (sumber : http://www.pengertianmenurutparaahli.net)
Semoga saja CrisMon tersebut tidak terjadi lagi di Negara Indonesia tercinta ini, Ayo kita Cintai Produk-Produk dalam negeri, Tumbuh kembangkan Ekonomi Rakyat dengan Bangga BERKOPERASI.

Sunday, 29 October 2017

Moderenisasi Sistem Aplikasi Koperasi

LEUWISARI –Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Leuwisari di Jalan Sukamaju Desa Jayamukti sudah menggunakan apilkasi dalam melayani anggotanya. Manajer KSP UPK Leuwisari Nanang Ruhimat SKom mengatakan pelayanan berbasis aplikasi itu diberlakukan untuk mempermudah pelayanan baik dalam penarikan ataupaun penyimpanan. “Dengan begini nasabah akan lebih mudah dan lebih cepat terlayani,” kata dia di ruangannya kemarin (27/10).
Menurutnya, pelayanan berbasis aplikasi, selain mempermudah pelayanan juga bisa lebih akurat dalam penghitungan dibandingkan menggunakan manual. “Kalau aplikasi biasanya anggota yang ingin meminjam, menarik dan menyimpan tidak akan antre karena lebih cepat dibandingkan dengan manual,” tuturnya.
Nanang menjelaskan KSP UPK Leuwisari juga menyediakan beberapa produk pinjaman kelompok dan perorangan. Untuk pinjaman kelompok ada yang berdasarkan gender, pertanian, perikanan. “Untuk pinjaman kelompok tani, perikanan itu harus berbadan hukum terkecuali pinjaman kelompok gender (Perempuan, Red),” jelas dia.
Menurutnya, KSP UPK Kecamatan Leuwisari memiliki badan hukum yang berbentuk koperasi. Sehingga memiliki kelebihan merekrut dana dan mengalirkan dana. “UPK Leuwisari ini tidak hanya bisa menyalurkan saja juga bisa menerima pinjaman ataupun simpanan. Mungkin yang lainnya hanya sebatas menyalurkan saja,” papar Nanang.
KSP UPK Leuwisari memiliki produk simpanan yakni simpanan hari raya, pendidikan, kurban dan sukarela. “Itu memiliki waktu pengambilan tertentu, setiap pada momentnya, kecuali simpanan sukarela bisa diambil kapan saja,” ujar dia.
Tambah dia, KSP UPK Leuwisari memiliki anggota sebanyak 1.500 anggota Koperasi khususnya di Kecamatan Leuwisari. “Bahkan anggota itu juga ada dari luar kecamatan,” tandasnya. (ujg)
Link Berita  http://www.radartasikmalaya.com/?p=35914

Friday, 29 September 2017

Sosialisasi Sistem Informasi Koperasi Kab.Tasikmalaya

KSP UPK LEUWISARI. 
Dinas Koperasi Kabupaten Tasikmalaya telah melaksanakan Rapat Sosialisasi Tentang Peningkatan Kualitas Administrasi Koperasi melalui dukungan Sistem Komputerisasi berbasis Web. Acara tersebut dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 28 September 2017 yang bertempat di Hotel City Tasikmalaya, Sosialisasi tersebut dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Tasikmalaya Drs.Rahayu Jamiat Abdullah,S.Sos.,M.Si yang dihadiri oleh 150 perwakilan Koperasi se-Kabupaten Tasikmalaya. Rahayu menegaskan tentang pentingnya penggunaan dan pemanfaatan Teknologi bagi kemajuan Perkoperasian di Kabupaten Tasikmalaya. Karenanya Dinas Koperasi Kabupaten Tasikmalaya sedang membangun Sistem Informasi Koperasi berbasis Web. Sistem Informasi Koperasi tersebut dapat berintegrasi dengan seluruh Koperasi di Kab.Tasikmalaya bahkan langsung dengan Kementerian Koperasi, beliau juga menuturkan bahwa pengerjaan Sistem Informasi tersebut sudah rampung 90% , beliau pun berharap dengan adanya Sistem Informasi Koperasi ini dapat lebih mempermudah pengerjaan laporan baik yang bersifat keuangan maupun kelembagaan, sehingga perkoperasian di Kabupaten Tasikmalaya pada khususnya akan lebih maju lagi. Dalam kesempatan yang sama KABID Koperasi Kabupaten Tasikmalaya Drs.H.Aam Rahmat Selamet,M.Pd yang bertindak sebagai Ketua Tim menyampaikan bahwa untuk penyelesaian Sistem Informasi Koperasi tersebut akan dilakukan finalisasi pada akhir minggu ini kemudian akan ditindak lanjuti dengan Pelatihan penggunaan Sistem tersebut bagi para pengelola Koperasi se-Kabupaten Tasikmalaya yang akan dilaksanakan secara bergelombang dimana gelombang pertama akan dilaksanakan pada tanggal 4 sampai dengan 6 Oktober 2017. Beliau pun sangat berharap agar para pengelola Koperasi sungguh-sungguh dalam mengaflikasikan Sistem Informasi Koperasi tersebut.
sumber :(Nanang Ruhimat,S.Kom) manager KSP UPK Leuwisari.

Sunday, 17 September 2017

Peraturan Perkoperasian Republik Indonesia


PERATURAN TENTANG PERKOPERASIAN REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang
1.    Undang-Undang No.25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian Download !
2.    Undang-Undang No.21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
3.    Undang-Undang No.20 Tahun 2008 Tentang UMKM
4.    Undang-Undang No.01 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
5.    Undang-Undang No.10 Tahun 1998 Tentang Perbankkan

Peraturan Pemerintah
1.    PP No.04 Tahun 1994 Tentang Tata Cara Pengesahan Anggaran Dasar
2.    PP No.09 Tahun 1995 Tentang KSP dan USP Koperasi
3.    PP No.17 Tahun 1998 Tentang Tatacara Pembubaran Koperasi
4.    PP No.33 Tahun 1998 Tentang Modal Penyertaan
5.    PP No.44 Tahun 1997 Tentang Kemitraan

Permen KUKM
1.    Permen KUKM No.10 Tahun 2015 Tentang Kelembagaan Koperasi Download !
2.    Permen KUKM No.11 Tahun 2015 Tentang Pemupukan Modal Penyertaan
3.    Permen KUKM No.12 Tahun 2015 Tentang  Pedoman Akuntansi Koperasi Sektor Riil
4.    Permen KUKM No.13 Tahun 2015 Tentang Akuntansi USP oleh Koperasi
5.    Permen KUKM No.14 Tahun 2015 Tentang Pedoman Akuntansi USPPS
6.    Permen KUKM No.15 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan USP oleh Koperasi
7.    Permen KUKM No.16 Tahun 2015 Tentang Pelaksanaan Kegiatan USPPS
8.    Permen KUKM No.17 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Koperasi
9.    Permen KUKM No.18 Tahun 2015 Tentang Pedoman Diklat Bagi SDM Koperasi
10.  Permen KUKM No.19 Tahun 2015 Tentang Rapat Anggota Tahunan
11.  Permen KUKM No.20 Tahun 2015 Tentang Penerapan Akuntabilitas
12.  Permen KUKM No.21 Tahun 2015 Tentang Pemeringkatan Koperasi
13.  Permen KUKM No.22 Tahun 2015 Tentang KSB
14.  Permen KUKM No.23 Tahun 2015 Tentang Penilaian IPK
15.  Permen KUKM No.24 Tahun 2015 Tentang NSPK Inkubator
16.  Permen KUKM No.25 Tahun 2015 Tentang Revitalisasi Koperasi

Peraturan DEPUTI 
1.   Peraturan Deputi No.06 Tahun 2016 Tentang Penilaian Kesehatan Koperasi Download !