"HATI HATI PENIPUAN INVESTASI MENGATASNAMAKAN KOPERASI UPK LEUWISARI HOTLINE : 0265-547244 / 0821 1691 7901"

Sunday 14 August 2022

PERINGATAN HARKOP KABUPATEN TASIKMALAYA KE-75

 

FORUM KOMUNIKASI KOPERASI UPK DAPM KAB.TASIKMALAYA  mengikuti Peringatan Hari Koperasi Tingkat Daerah ke-75 yang dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 2022 bertempat di Komplek Gedung Bupati Tasikmalaya Jl.Pemda Bojong Koneng Singaparna Tasikmalaya.

Acara tersebut di hadiri oleh ratusan Koperasi se-Kabupaten, Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Rahayu Jamiat Abdullah, Kepala Diskopukmindag, Iwan Ridwan, Forkopimda, Ketua Dewan Koperasi Indonesia (Dekopinda) Kab. Tasikmalaya H.Yono dan tamu undangan lainnya.

Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan ini dan mengajak masyarakat Kabupaten Tasikmalaya untuk transformasi koperasi.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan hari ini, mari kita implementasikan tema peringatan hari ini yaitu Transformasi Koperasi untuk Ekonomi Berkelanjutan, revitalisasi dan reaktualisasi koperasi untuk mengikuti kemajuan zaman. Mari kita tindak lanjuti peringatan koperasi ini dengan tindakan yang aktual.” tutur Bupati Ade.

Selain itu Bupati Ade juga sangat mengapresiasi sekali terhadap Pengelola Dana Amanah  UPK Ex-PNPM-MPd yang sejak dari awal sudah bertranformasi menjadi Koperasi hal ini disampaikan pada saat beliau mengunjungi Stand FORKOM KOPERASI UPK DAPM KAB.TASIKMALAYA.

"Saya sangat mengapresiasi kepada Pengelola UPK Ex-PNPM-MPd yang telah bertranformasi menjadi KOPERASI, karena dengan berkoperasi legalitas UPK diakui oleh UU perkoperasian dan jelas liding sektornya, pengelolaan aset masyarakat akan lebih terjaga dan saya yakin bahwa UPK yang diKoperasikan akan lebih maju lagi dan akan lebih bermanfaat untuk masyarakat" pungkas Bupati Ade.

Dalam kesempatan yang sama Ketua FORKOM KOPERASI UPK DAPAM KAB.TASIKMALAYA Ir. Asep Jamaludin Sekaligus selaku Pengurus Koperasi UPK Kec.Jamanis, beliau menyampaikan bahwa dengan adanya penegasan surat dari Kementerian Koperasi Repbulik Indonesia tentang legalitas Koperasi Eks-PNPM-Mpd akan lebih menguatkan jati diri UPK sebagai Lembaga yang diakui oleh UU dan berkekuatan Hukum yang tetap.

"Saya sangat bersyukur kepada Alloh SWT, karena dengan dikeluarkannya surat dari KEMENKOP tentang Koperasi UPK Eks-PNPM-MPd ini semakin jelas bahwa UPK yang sudah di KOPERASIKAN tidak bisa diganggu gugat lagi oleh pihak manapun dengan Landasan UU No.25 Tahun 1992 dan Peraturan turunannya"

Nanang Ruhimat,S.Kom selaku Sekjen FORKOM KOPERASI UPK DAPM KAB.TASIKMALAYA yang mendampingi pada acara tersebut menyampaikan Terimakasih kepada Pemerintah Daerah khususnya Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya yang telah memfasilitasi pertemuan dengan pihak KEMENKOP terkait Legalitas Koperasi UPK Eks-PNPM-MPd.

"Kami yang terdiri dari 5 Koperasi (UPK Kecamatan, Leuwisari, Jamanis, Sukaraja, Singaparna dan Mangunreja) mengucapkan terimakasih kepada PEMDA khususnya Dinas Koperasi UKM & Perdagangan Kab.Tasikmalaya, yang telah mendukung dan memfasilitasi pertemuan dengan pihak KEMENKOP terkait Legalitas Koperasi UPK Eks-PNPM-MPd sehingga menghasilkan solusi yang terbaik untuk semua pihak"

Berharap semoga KOPERASI di Kabupaten Tasikmalaya terus tumbuh, berkembang dan maju sehingga membawa kemanfaatan yang besar bagi masyarakat.

red.na2nk.rht

No comments:

Post a Comment