"HATI HATI PENIPUAN INVESTASI MENGATASNAMAKAN KOPERASI UPK LEUWISARI HOTLINE : 0265-547244 / 0821 1691 7901"

Wednesday 19 January 2022

KOPERASI UPK LEUWISARI SUKSES MENYELENGGARAKAN RAT KE-6 TAHUN BUKU 2021


KOPERASI UPK LEUWISARI telah melaksanakan Rapat Anggota Tahunan Laporan Pertanggungjawaban Pengurus Koperasi UPK LEUWISARI yang ke-6 Tahun Buku 2021 pada hari selasa tanggal 18 Januari 2021 yang bertempat di Pantai Indah Hotel & Resort Pangandaran Jl.Kidang Pananjung No.151 Pangandaraan.

RAT LPJ Pengurus Koperasi UPK Leuwisri tersebut dihadiri oleh 180 orang delegasi anggota kelompok Simpan Pinjam dan 20 orang tamu undangan yang terdiri dari unsur MUSPIKA,Kepala Desa, Tokoh Masyarakat,MUI Kec. Leuwisari DEKOPINDA Kab.Tasikmalaya dan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya.

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tasikmalaya yang diwakili oleh Hj. Irma Ruhyati, M.Si, Kepala Bidang Koperasi. Beliau sangat antusias sekali terhadap RAT yang diselenggaran oleh Koperasi UPK LEUWISARI ini, bagaimana tidak  kendati melewati  masa resesi global namun “Percepatan Aset Koperasi UPK LEUWISARI sangat luarbiasa yaitu sebesar 139% dari awal tahun berdiri yaitu 2016 sampai dengan 2021, dengan  Asset pada awal tahun 2016 sebesar Rp. 2.903.221.882,78,- dan ditahun 2021 menjadi Rp.6.924.203.047.26,-  dengan Kategori Kesehatan Koperasi (SEHAT  dengan nilai 83) dan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian WTP dari Akuntan Publik, ini merupakan progress yang sangat luar biasa, ini menandakan kejujuran para pengurus, Pengawas dan Pengelola dalam menjalankan tugas di Koperasi UPK LEUWISARI.


Beliau juga meluapkan kegembiraannya dengan menyaksikan penyaluran Dana SHU yang mana KOPERASI UPK LEUWISARI mengalokasikan Dana Sosial yang cukup besar yaitu sekitar 15% atau senilai Rp.88.035.600,- dan Dana Pembangunan Wilayah Kerja sebesar 10% atau senilai Rp.58.690.400,-

Ditemui pada acara yang sama Dedi Nuryana selaku Ketua Pengurus KOPERASI UPK LEUWISARI menegaskan bahwa Dana Sosial ini digunakan untuk Santunan anak yatim piatu, jompo, guru mengaji, disabilitas, Kegiatan PHBI & PHBN dan intinya sebagai bentuk penanggulangan kemiskinan.

Sedangkan Dana Pembangunan Wilayah Kerja itu diperuntukan bagi Pemerintahan Desa se-Kecamatan Leuwisari dengan kegiatan diantaranya Operasional Sosialisasi Program Perkoperasian dan Pembinaan Anggota Simpan Pinjam Kelompok Perempuan.

Dari dua alokasi Dana SHU yang disalurkan ke Desa ini harus dicatat sebagai PADES dan disalurkan melalui rekening milik Desa, pungkas Dedi Nuryana.


Disinggung kenapa dilaksanakan di Objek Wisata Pangandaraan, Nanang Ruhimat,S.Kom selaku Ketua Panitia RAT menerangkan bahwa ini merupakan bentuk terimakasih kami kepada Anggota yang sudah berjuang bersama-sama dalam memajukan KOPERASI UPK LEUWISARI. "Tanpa mereka kami bukan siapa-siapa, ini merupakan bentuk terimakasih kami kepada anggota dan Semoga ini menjadi penambah motivasi bagi seluruh anggota KOPERASI UPK LEUWISARI"
(na2nk.rht)

No comments:

Post a Comment